SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kamis, 24 Februari 2011 - - 0 Comments
Sistem Perekonomian adalah suatu strategi atau cara suatu negara untuk mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya. Perbedaan antara sebuah sistem ekonomi dan sistem ekonomi lainnya adalah pada bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada antara dua sistem ekstirm tersebut.
Tiga macam sistem ekonomi utama :
Sistem Ekonomi Pasar : Pengaturan kehidupan ekonomi di serahkan pada mekanisme pasar.
ciri ciri sistem ekonomi pasar :
a) setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi.
b) perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
c) peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi.
d) peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil.
e) hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara..
Sistem Ekonomi Sosialis :Pengaturan kehidupan ekonomi dikelola oleh pemerintah secara terpusat.
ciri ciri sistem ekonomi sosialis :
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat.
b) kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara.
c) semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
Sistem Ekonomi Campuran : Pengaturan kehidupan ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan negara.
ciri ciri sistem ekonomi campuran :
a) hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari pemerintah.
b) kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c) kepentingan umum lebih diutamakan.
d) campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
(1) bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta.
(2) metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
(3) ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut: (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e) ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme- ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.
Pancasila sebagai dasar negara, maka sila-sila yang terdapat pada Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara, dan masyarakat sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Menunjukkan bahwa pola perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral yang sangat tinggi, yaitu moral manusia yang beragama sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena karena adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada khendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan-pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari usaha bersama.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan pada adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Aturan main yang diturunkan dari setiap sila dalam Pancasila kita bisa melihat sejauh mana aturan main tersebuttelah bisa ditegakkan dalam masyarakat. Misalnya dalam sila Persatuan Indonesia kita bisa meneliti setiap kasus kebijakan ekonomi yang khendak diambil, apakah akan membantu atau tidak pada peningkatan ketangguhan atau ketahanan ekonomi nasional. lebih spesifik lagi bisa diambil contoh apakah setiap utang baru atau kerja sama ekonomi dengan negara lain bisa membantu atau sebaliknya mengancam ketangguhan dan ketahanan ekonomi nasional.
sumber:http://ezzelhague.multiply.com/journal/item/21
blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Filsafat-Ilmu.pdf
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
- - 0 Comments
Sistem Perekonomian adalah suatu strategi atau cara suatu negara untuk mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya. Perbedaan antara sebuah sistem ekonomi dan sistem ekonomi lainnya adalah pada bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada antara dua sistem ekstirm tersebut.
Tiga macam sistem ekonomi utama :
Sistem Ekonomi Pasar : Pengaturan kehidupan ekonomi di serahkan pada mekanisme pasar.
ciri ciri sistem ekonomi pasar :
a) setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki faktor-faktor produksi.
b) perekonomian diatur oleh mekanisme pasar.
c) peranan modal dalam perekonomian sangat menentukan bagi setiap individu untuk menguasai sumber-sumber ekonomi sehingga dapat menciptakan efisiensi.
d) peranan pemerintah dalam perekonomian sangat kecil.
e) hak milik atas alat-alat produksi dan distribusi merupakan hak milik perseorangan yang dilindungi sepenuhnya oleh negara..
Sistem Ekonomi Sosialis :Pengaturan kehidupan ekonomi dikelola oleh pemerintah secara terpusat.
ciri ciri sistem ekonomi sosialis :
a) semua permasalahan ekonomi dipecahkan oleh pemerintah pusat.
b) kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi diatur oleh negara.
c) semua alat produksi dikuasai oleh negara sehingga kepemilikan oleh individu atau pihak swasta tidak diakui.
Sistem Ekonomi Campuran : Pengaturan kehidupan ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan negara.
ciri ciri sistem ekonomi campuran :
a) hak milik individu atas faktor-faktor produksi diakui, tetapi ada pembetasan dari pemerintah.
b) kebebasan bagi individu untuk berusaha tetap ada sehingga setiap individu memiliki hak untuk mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
c) kepentingan umum lebih diutamakan.
d) campur tangan pemerintah dalam perekonomian hanya menyangkut faktor-faktor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Meskipun dasar negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkeram sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.
Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sistem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian negara ini, baik oleh aktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oleh aktor internal yaitu pemerintah melalui serangkaian kebijakan ekonominya yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya.
Dalam prakteknya, menurut Mubyarto (Kepala PUSTEP UGM), fakultas ekonomi sebagai gudang pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbang 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu:
(1) bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonom klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homosocius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja-puji secara membabi buta.
(2) metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik diajarkan secara penuh, sedangkan metode analisis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan Gustave Schmoller, dua tokoh teori ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.
(3) ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih diarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Science, ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut: (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu perilaku (behavioral science); (d) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); (e) ekonomi sebagai ilmu matematika (mathematical science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science)
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga bukan sosialisme, menawarkan harapan berupa sistem perekonomian alternatif yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Dalam konteks inilah kemudian diperlukan adanya reformasi tidak saja dalam tataran implementasi kebijakan perekonomian selama ini, namun juga transformasi pola pikir dari ekonomi neoliberal yang dominan untuk menjadi lebih berkemanusiaan dan berkeadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Bukan hal yang mustahil jika kelak istilah Hattanomics menjadi ikon Ekonomi Pancasila dan bisa menggeser dominasi perspektif Reagenomics dan Thatcherisme- ikon utama gagasan Ekonomi Neoliberal.
Pancasila sebagai dasar negara, maka sila-sila yang terdapat pada Pancasila dapat diterapkan dalam kehidupan ekonomi bangsa, negara, dan masyarakat sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa. Menunjukkan bahwa pola perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral yang sangat tinggi, yaitu moral manusia yang beragama sehingga para pelaku ekonomi tidak akan semena-mena karena adanya pengawas tunggal, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Ada khendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan-pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas-asas kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia. Prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk paling konkrit dari usaha bersama.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan pada adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Aturan main yang diturunkan dari setiap sila dalam Pancasila kita bisa melihat sejauh mana aturan main tersebuttelah bisa ditegakkan dalam masyarakat. Misalnya dalam sila Persatuan Indonesia kita bisa meneliti setiap kasus kebijakan ekonomi yang khendak diambil, apakah akan membantu atau tidak pada peningkatan ketangguhan atau ketahanan ekonomi nasional. lebih spesifik lagi bisa diambil contoh apakah setiap utang baru atau kerja sama ekonomi dengan negara lain bisa membantu atau sebaliknya mengancam ketangguhan dan ketahanan ekonomi nasional.
sumber:http://ezzelhague.multiply.com/journal/item/21
blog.unila.ac.id/radegunawans/files/2010/07.Makalah-Filsafat-Ilmu.pdf