Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Minggu, 24 Juni 2012 - - 0 Comments
NAMA : Anggi Kurniawan
NPM
: 20210822
KELAS
: 2EB17
PT. A adalah sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan
tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu
jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT.
B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology
tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B
mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B
berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah
melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
“ Menurut saya PT.A
tidak melakukan pelanggaran hak cipta, karena mereka memperbanyak tidak dengan
tujuan komersil melainkan digunakan dalam bidang pendidikan.Dan alangkah
baiknya sebelum memperbanyak, PT.A meminta izin terlebih dahulu kepada PT.B
sebagai penerbit sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara keduanya.”
This entry was posted on 02.46
You can follow any responses to this entry through
the RSS 2.0 feed.
You can leave a response,
or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar