PENALARAN DEDUKTIF
Selasa, 23 Oktober 2012 - - 0 Comments
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk suatu proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Untuk memperoleh pengetahuan ilmiah dapat digunakan dua jenis penalaran, yaitu Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif.
Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah, dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat.
Contoh penalaran deduktif.
Contoh:
- Fisika – sirkuit listrik
Penarikan secara langsung ditarik dari 1 premis. Penarikan secara tidak langsung ditarik dari 2 premis. Premis pertama yang bersifat umum sedangkan premis kedua bersifat khusus. Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu :
1) Silogisme kategorial
2) Silogisme hipotesis
3) Silogisme alternatif
4) Entimen
Penjelasan
1 ) Silogisme Kategorial yaitu Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus :P remis Minor (Mn)
Premis kesimpulan : premis kesimpulan ( K ), dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh silogisme kategorial :
My : semua mahluk hidup bisa bernafas
Mn : kucing adalah mahluk hidup
K : kucing bisa bernafas
Contoh Menarik Kesimpulan Secara
Langsung
- bisa (dapat) dan bisa (racun ular)
|
Seorang pasien berkebangsaan
Malaysia berjumpa dengan seorang dokter Indonesia. Setelah diperiksa, doktor
memberi nasihat, "Ibu perlu menjaga makannya."
Sang pasien bertanya, "Boleh
saya makan ayam?". Sang dokter menjawab "Bisa."
Sang pasien bertanya, "Boleh
saya makan ikan?". Sang dokter menjawab "Bisa."
Sang pasien bertanya, "Boleh
saya makan sayur?". Sang dokter menjawab "Bisa."
Sang pasien merasa marah lalu
membentak "Kalau semua bisa (beracun), apa yang saya hendak
makan.....?"
|
- teh (tumbuhan, jenis minuman) dan teh (basa sunda - kata imbuhan)
- buntut (ekor) dan buntut (anak kecil yang mengikuti kemanapun seorang dewasa pergi)
- menjilat (es krim) dan menjilat (ungkapan yang dikenakan pada seseorang yang memuji berlebihan dengan tujuan tertentu)
PENALARAN DEDUKTIF
- - 0 Comments
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk suatu proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence). Untuk memperoleh pengetahuan ilmiah dapat digunakan dua jenis penalaran, yaitu Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif.
Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Penalaran deduktif tergantung pada premisnya. Artinya, premis yang salah mungkin akan membawa kita kepada hasil yang salah, dan premis yang tidak tepat juga akan menghasilkan kesimpulan yang tidak tepat.
Contoh penalaran deduktif.
Contoh:
- Fisika – sirkuit listrik
Penarikan secara langsung ditarik dari 1 premis. Penarikan secara tidak langsung ditarik dari 2 premis. Premis pertama yang bersifat umum sedangkan premis kedua bersifat khusus. Jenis penalaran deduktif yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu :
1) Silogisme kategorial
2) Silogisme hipotesis
3) Silogisme alternatif
4) Entimen
Penjelasan
1 ) Silogisme Kategorial yaitu Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus :P remis Minor (Mn)
Premis kesimpulan : premis kesimpulan ( K ), dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh silogisme kategorial :
My : semua mahluk hidup bisa bernafas
Mn : kucing adalah mahluk hidup
K : kucing bisa bernafas
Contoh Menarik Kesimpulan Secara
Langsung
- bisa (dapat) dan bisa (racun ular)
|
Seorang pasien berkebangsaan
Malaysia berjumpa dengan seorang dokter Indonesia. Setelah diperiksa, doktor
memberi nasihat, "Ibu perlu menjaga makannya."
Sang pasien bertanya, "Boleh
saya makan ayam?". Sang dokter menjawab "Bisa."
Sang pasien bertanya, "Boleh
saya makan ikan?". Sang dokter menjawab "Bisa."
Sang pasien bertanya, "Boleh
saya makan sayur?". Sang dokter menjawab "Bisa."
Sang pasien merasa marah lalu
membentak "Kalau semua bisa (beracun), apa yang saya hendak
makan.....?"
|
- teh (tumbuhan, jenis minuman) dan teh (basa sunda - kata imbuhan)
- buntut (ekor) dan buntut (anak kecil yang mengikuti kemanapun seorang dewasa pergi)
- menjilat (es krim) dan menjilat (ungkapan yang dikenakan pada seseorang yang memuji berlebihan dengan tujuan tertentu)
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Minggu, 24 Juni 2012 - - 0 Comments
NAMA : Anggi Kurniawan
NPM
: 20210822
KELAS
: 2EB17
PT. A adalah sebuah perusahaan yang
bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan
tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah satu
jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT.
B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology
tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B
mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B
berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah
melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
“ Menurut saya PT.A
tidak melakukan pelanggaran hak cipta, karena mereka memperbanyak tidak dengan
tujuan komersil melainkan digunakan dalam bidang pendidikan.Dan alangkah
baiknya sebelum memperbanyak, PT.A meminta izin terlebih dahulu kepada PT.B
sebagai penerbit sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di antara keduanya.”
Hukum Perdata Buku ke I
Kamis, 22 Maret 2012 - - 0 Comments
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
- Buku I tentang Orang
- Buku II tentang Kebendaan
- Buku III tentang Perikatan
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian.
Disini akan dijabarkan KUHPer bagian buku I tentang orang dan contoh pasal-pasalnya :
I. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
BUKU KESATU
ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak
pernah ada.
Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-
hak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-
undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran,
daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.
Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri,
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga
hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal
itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.
BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama
keturunan bapaknya.
Pasal 5b
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.
Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain
pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama
depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan
izin Presiden.
Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
Pasal 8
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan
diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang
mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.
Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si
pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon.
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan
menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di
tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen
tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka
Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 10
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.
Pasal 11
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan
pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu,
setelah mendengar jawaban Kejaksaan.
Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon,
dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya
pula pada margin akta kelahiran.
BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 13
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan,
digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta
yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
Pasal 14
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu
Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
Pasal 15
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah
dipanggil.
Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang
berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin
akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.
Sumber : http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf
Bahaya Merokok
Rabu, 28 Desember 2011 - - 0 Comments
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Sedangkan PHBS harus menjadi kewajiban saya dan para kader kesehatan untuk mensosialisasikannya.
Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun.
Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.
ZAT KIMIA
Rokok tentu tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya, yakni tembakau. Di Indonesia, tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek, tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa, dan tembakau tanpa asap (chewing tobacco atau tembakau kunyah).
Komponen gas asap rokok adalah karbon monoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida, dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol, dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi, dan menimbulkan kanker (karsinogen).
NIKOTIN
Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi, dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Di Amerika Serikat, rokok putih yang beredar di pasaran memiliki kadar 8-10 mg nikotin per batang, sementara di Indonesia berkadar nikotin 17 mg per batang.
TIMAH HITAM (Pb)
Timah hitam yang dihasilkan oleh sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkus rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari akan menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas bahaya timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayangkan, bila seorang perokok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk ke dalam tubuh!
GAS KARBONMONOKSIDA (CO)
Karbon Monoksida memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya, hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernapasan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen, maka gas CO ini merebut tempatnya “di sisi” hemoglobin. Jadilah, hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen, sementara dalam darah perokok mencapai 4 – 15 persen. Berlipat-lipat!
TAR
Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok, dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin, akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna cokelat pada permukaan gigi, saluran pernapasan, dan paru-paru. Pengendapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24 – 45 mg.
DAMPAK PARU-PARU
Merokok dapat menyebabkan perubahan struktur dan fungsi saluran napas dan jaringan paru-paru. Pada saluran napas besar, sel mukosa membesar (hipertrofi) dan kelenjar mucus bertambah banyak (hiperplasia). Pada saluran napas kecil, terjadi radang ringan hingga penyempitan akibat bertambahnya sel dan penumpukan lendir. Pada jaringan paru-paru, terjadi peningkatan jumlah sel radang dan kerusakan alveoli.
Akibat perubahan anatomi saluran napas, pada perokok akan timbul perubahan pada fungsi paru-paru dengan segala macam gejala klinisnya. Hal ini menjadi dasar utama terjadinya penyakit obstruksi paru menahun (PPOM). Dikatakan merokok merupakan penyebab utama timbulnya PPOM, termasuk emfisema paru-paru, bronkitis kronis, dan asma.
Hubungan antara merokok dan kanker paru-paru telah diteliti dalam 4-5 dekade terakhir ini. Didapatkan hubungan erat antara kebiasaan merokok, terutama sigaret, dengan timbulnya kanker paru-paru. Bahkan ada yang secara tegas menyatakan bahwa rokok sebagai penyebab utama terjadinya kanker paru-paru.
Partikel asap rokok, seperti benzopiren, dibenzopiren, dan uretan, dikenal sebagai bahan karsinogen. Juga tar berhubungan dengan risiko terjadinya kanker. Dibandingkan dengan bukan perokok, kemungkinan timbul kanker paru-paru pada perokok mencapai 10-30 kali lebih sering.
DAMPAK TERHADAP JANTUNG
Banyak penelitian telah membuktikan adanya hubungan merokok dengan penyakit jantung koroner (PJK). Dari 11 juta kematian per tahun di negara industri maju, WHO melaporkan lebih dari setengah (6 juta) disebabkan gangguan sirkulasi darah, di mana 2,5 juta adalah penyakit jantung koroner dan 1,5 juta adalah stroke. Survei Depkes RI tahun 1986 dan 1992, mendapatkan peningkatan kematian akibat penyakit jantung dari 9,7 persen (peringkat ketiga) menjadi 16 persen (peringkat pertama).
Merokok menjadi faktor utama penyebab penyakit pembuluh darah jantung tersebut. Bukan hanya menyebabkan penyakit jantung koroner, merokok juga berakibat buruk bagi pembuluh darah otak dan perifer.
Asap yang diembuskan para perokok dapat dibagi atas asap utama (main stream smoke) dan asap samping (side stream smoke). Asap utama merupakan asap tembakau yang dihirup langsung oleh perokok, sedangkan asap samping merupakan asap tembakau yang disebarkan ke udara bebas, yang akan dihirup oleh orang lain atau perokok pasif.
Telah ditemukan 4.000 jenis bahan kimia dalam rokok, dengan 40 jenis di antaranya bersifat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker), di mana bahan racun ini lebih banyak didapatkan pada asap samping, misalnya karbon monoksida (CO) 5 kali lipat lebih banyak ditemukan pada asap samping daripada asap utama, benzopiren 3 kali, dan amoniak 50 kali. Bahan-bahan ini dapat bertahan sampai beberapa jam lamanya dalam ruang setelah rokok berhenti.
Umumnya fokus penelitian ditujukan pada peranan nikotin dan CO. Kedua bahan ini, selain meningkatkan kebutuhan oksigen, juga mengganggu suplai oksigen ke otot jantung (miokard) sehingga merugikan kerja miokard.
Nikotin mengganggu sistem saraf simpatis dengan akibat meningkatnya kebutuhan oksigen miokard. Selain menyebabkan ketagihan merokok, nikotin juga merangsang pelepasan adrenalin, meningkatkan frekuensi denyut jantung, tekanan darah, kebutuhan oksigen jantung, serta menyebabkan gangguan irama jantung. Nikotin juga mengganggu kerja saraf, otak, dan banyak bagian tubuh lainnya. Nikotin mengaktifkan trombosit dengan akibat timbulnya adhesi trombosit (penggumpalan) ke dinding pembuluh darah.
Karbon monoksida menimbulkan desaturasi hemoglobin, menurunkan langsung persediaan oksigen untuk jaringan seluruh tubuh termasuk miokard. CO menggantikan tempat oksigen di hemoglobin, mengganggu pelepasan oksigen, dan mempercepat aterosklerosis (pengapuran/penebalan dinding pembuluh darah). Dengan demikian, CO menurunkan kapasitas latihan fisik, meningkatkan viskositas darah, sehingga mempermudah penggumpalan darah.
Nikotin, CO, dan bahan-bahan lain dalam asap rokok terbukti merusak endotel (dinding dalam pembuluh darah), dan mempermudah timbulnya penggumpalan darah. Di samping itu, asap rokok mempengaruhi profil lemak. Dibandingkan dengan bukan perokok, kadar kolesterol total, kolesterol LDL, dan trigliserida darah perokok lebih tinggi, sedangkan kolesterol HDL lebih rendah.
PENYAKIT JANTUNG KORONER
Merokok terbukti merupakan faktor risiko terbesar untuk mati mendadak.
Risiko terjadinya penyakit jantung koroner meningkat 2-4 kali pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok. Risiko ini meningkat dengan bertambahnya usia dan jumlah rokok yang diisap. Penelitian menunjukkan bahwa faktor risiko merokok bekerja sinergis dengan faktor-faktor lain, seperti hipertensi, kadar lemak atau gula darah yang tinggi, terhadap tercetusnya PJK.
Perlu diketahui bahwa risiko kematian akibat penyakit jantung koroner berkurang dengan 50 persen pada tahun pertama sesudah rokok dihentikan. Akibat penggumpalan (trombosis) dan pengapuran (aterosklerosis) dinding pembuluh darah, merokok jelas akan merusak pembuluh darah perifer.
PPDP yang melibatkan pembuluh darah arteri dan vena di tungkai bawah atau tangan sering ditemukan pada dewasa muda perokok berat, sering akan berakhir dengan amputasi.
PENYAKIT (STROKE)
Penyumbatan pembuluh darah otak yang bersifat mendadak atau stroke banyak dikaitkan dengan merokok. Risiko stroke dan risiko kematian lebih tinggi pada perokok dibandingkan dengan bukan perokok.
Dalam penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Inggris, didapatkan kebiasaan merokok memperbesar kemungkinan timbulnya AIDS pada pengidap HIV. Pada kelompok perokok, AIDS timbul rata-rata dalam 8,17 bulan, sedangkan pada kelompok bukan perokok timbul setelah 14,5 bulan. Penurunan kekebalan tubuh pada perokok menjadi pencetus lebih mudahnya terkena AIDS sehingga berhenti merokok penting sekali dalam langkah pertahanan melawan AIDS.
Kini makin banyak diteliti dan dilaporkan pengaruh buruk merokok pada ibu hamil, impotensi, menurunnya kekebalan individu, termasuk pada pengidap virus hepatitis, kanker saluran cerna, dan lain-lain. Dari sudut ekonomi kesehatan, dampak penyakit yang timbul akibat merokok jelas akan menambah biaya yang dikeluarkan, baik bagi individu, keluarga, perusahaan, bahkan negara.
Penyakit-penyakit yang timbul akibat merokok mempengaruhi penyediaan tenaga kerja, terutama tenaga terampil atau tenaga eksekutif, dengan kematian mendadak atau kelumpuhan yang timbul jelas menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Penurunan produktivitas tenaga kerja menimbulkan penurunan pendapatan perusahaan, juga beban ekonomi yang tidak sedikit bagi individu dan keluarga. Pengeluaran untuk biaya kesehatan meningkat, bagi keluarga, perusahaan, maupun pemerintah.
KEBIASAAN MEROKOK
Sudah seharusnya upaya menghentikan kebiasaan merokok menjadi tugas dan tanggung jawab dari segenap lapisan masyarakat. Usaha penerangan dan penyuluhan, khususnya di kalangan generasi muda, dapat pula dikaitkan dengan usaha penanggulangan bahaya narkotika, usaha kesehatan sekolah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat pada umumnya.
Tokoh-tokoh panutan masyarakat, termasuk para pejabat, pemimpin agama, guru, petugas kesehatan, artis, dan olahragawan, sudah sepatutnya menjadi teladan dengan tidak merokok. Perlu pula pembatasan kesempatan merokok di tempat-tempat umum, sekolah, kendaraan umum, dan tempat kerja; pengaturan dan penertiban iklan promosi rokok; memasang peringatan kesehatan pada bungkus rokok dan iklan rokok.
Iklim tidak merokok harus diciptakan. Ini harus dilaksanakan serempak oleh kita semua, yang menginginkan tercapainya negara dan bangsa Indonesia yang sehat dan makmur.
GERBANG NARKOBA
Akibat kronik yang paling gawat dari penggunaan nikotin adalah ketergantungan. Sekali seseorang menjadi perokok, akan sulit mengakhiri kebiasaan itu baik secara fisik maupun psikologis. Merokok menjadi sebuah kebiasaan yang kompulsif, dimulai dengan upacara menyalakan rokok dan menghembuskan asap yang dilakukan berulang-ulang.
Karena sifat adiktifnya (membuat seseorang menjadi ketagihan) rokok dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM IV) dikelompokkan menjadi Nicotine Related Disorders. Sedangkan WHO menggolongkannya sebagai bentuk ketagihan. Proses farmakologis dan perilaku yang menentukan ketagihan tembakau sama dengan proses yang menimbulkan ketagihan pada obat, seperti heroin dan kokain.
Nikotin mempunyai sifat mempengaruhi dopamin otak dengan proses yang sama seperti obat-obatan tersebut. Dalam urutan sifat ketagihan zat psikoaktif, nikotin lebih menimbulkan ketagihan dibanding heroin, kokain, alkohol, kafein dan marijuana. Menurut Flemming, Glyn dan Ershler merokok merupakan tingkatan awal untuk menjadi penyalahguna obat-obatan (drug abuse). Mencoba merokok secara signifikan membuka peluang penggunaan obat-obatan terlarang di masa yang akan datang.
Berdasarkan data epidemiologi diketahui kurang lebih 20% dari perokok memiliki risiko delapan kali menjadi penyalahguna NAPZA, dan berisiko sebelas kali untuk menjadi peminum berat dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok. Perhatian khusus mengenai masalah ini dikaitkan dengan meningkatnya jumlah perokok remaja.
Menangani masalah kebiasaan merokok pada remaja diharapkan dapat mencegah masalah yang akan timbul dikemudian hari berkaitan kebiasaan tersebut, salah satunya adalah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurut Teddy Hidayat, Spesialis Kedokteran Jiwa, Remaja yang berisiko tinggi adalah remaja-remaja yang memiliki sifat pemuasaan segera, kurang mampu menunda keinginan, merasa kosong dan mudah bosan, mudah cemas, gelisah, dan depresif.
Pemahaman tentang kebiasaan merokok dan kecenderungan sifat kepribadian seseorang akan sangat membantu upaya menghentikan kebiasaan yang merugikan tersebut. Untuk pencegahan kebiasaan merokok pada anak-anak dan remaja. Orang tua serta guru memegang peranan besar untuk mengawasi, memberikan informasi yang benar dan yang terpenting tidak menjadi contoh perilaku individu yang ketagihan kebiasaan merokok.
GANGGU KESEHATAN JIWA
Merokok berkaitan erat dengan disabilitas dan penurunan kualitas hidup. Dalam sebuah penelitian di Jerman sejak tahun 1997-1999 yang melibatkan 4.181 responden, disimpulkan bahwa responden yang memilki ketergantungan nikotin memiliki kualitas hidup yang lebih buruk, dan hampir 50% dari responden perokok memiliki setidaknya satu jenis gangguan kejiwaan. Selain itu diketahui pula bahwa pasien gangguan jiwa cenderung lebih sering menjadi perokok, yaitu pada 50% penderita gangguan jiwa, 70% pasien maniakal yang berobat rawat jalan dan 90% dari pasien-pasien skizrofen yang berobat jalan.
Berdasaran penelitian dari CASA (Columbian University`s National Center On Addiction and Substance Abuse), remaja perokok memiliki risiko dua kali lipat mengalami gejala-gejala depresi dibandingkan remaja yang tidak merokok. Para perokok aktif pun tampaknya lebih sering mengalami serangan panik dari pada mereka yang tidak merokok Banyak penelitian yang membuktikan bahwa merokok dan depresi merupakan suatu hubungan yang saling berkaitan. Depresi menyebabkan seseorang merokok dan para perokok biasanya memiliki gejala-gejala depresi dan kecemasan (ansietas).
Sebagian besar penderita depresi mengaku pernah merokok di dalam hidupnya. Riwayat adanya depresi pun berkaitan dengan ada tidaknya gejala putus obat (withdrawal) terhadap nikotin saat seseorang memutuskan berhenti merokok. Sebanyak 75% penderita depresi yang mencoba berhenti merokok mengalami gejala putus obat tersebut. Hal ini tentunya berkaitan dengan meningkatnya angka kegagalan usaha berhenti merokok dan relaps pada penderita depresi.
Selain itu, gejala putus zat nikotin mirip dengan gejala depresi. Namun, dilaporkan bahwa gejala putus obat yang dialami oleh pasien depresi lebih bersifat gejala fisik misalnya berkurangnya konsentrasi, gangguan tidur, rasa lelah dan peningkatan berat badan).
Nikotin sebagai obat gangguan kejiwaan Merokok sebagai salah satu bentuk terapi untuk gangguan kejiwaan masih menjadi perdebatan yang kontroversial. Gangguan kejiwaan dapat menyebabkan seseorang untuk merokok dan merokok dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, walau jumlahnya sangat sedikit, sekitar 70% perokok tidak memiliki gejala gangguan jiwa.
Secara umum merokok dapat menyebabkan peningkatan konsentrasi, menekan rasa lapar, menekan kecemasan, dan depresi. Dalam beberapa penelitian nikotin terbukti efektif untuk pengobatan depresi. Pada dasarnya nikotin memberikan peluang yang menjanjikan untuk digunakan sebagai obat psikoaktif. Namun nikotin memiliki terapheutic index yang sangat sempit, sehingga rentang antara dosis yang tepat untuk terapi dan dosis yang bersifat toksis sangatlah sempit.
Sehingga dipikirkan suatu bentuk pemberian nikotin tidak dalam bentuk murni tetapi dalam bentuk analognya. Namun, kerangka pemikiran pemberian nikotin sebagai obat tidaklah dalam bentuk kebiasaan merokok. Seperti halnya morfin yang digunakan sebagai obat analgesik kuat (penahan rasa sakit), pemberiannya harus dalam pengawasan dokter. Gawatnya, saat ini nikotin bisa didapatkan dengan bebas dan mudah dalam sebatang rokok, hal ini perlu diwaspadai karena kebiasaan merokok tidak lantas menjadi sebuah pembenaran untuk pengobatan gejala gangguan kejiwaan.
SISTIM REPRODUKSI
Studi tentang rokok dan reproduksi yang dilakukan sepanjang 2 dekade itu berkesimpulan bahwa merokok dapat menyebabkan rusaknya sistim reproduksi seseorang mulai dari masa pubertas sampai usia dewasa
Pada penelitian yang dilakukan Dr. Sinead Jones, direktur The British Medical Assosiation’s Tobacco Control Resource Centre, ditemukan bahwa wanita yang merokok memiliki kemungkinan relatif lebih kecil untuk mendapatkan keturunan.
pria akan mengalami 2 kali resiko terjadi infertil (tidak subur) serta mengalami resiko kerusakan DNA pada sel spermanya. Sedangkan hasil penelitian pada wanita hamil terjadi peningkatan insiden keguguran. Penelitian tersebut mengatakan dari 3000 sampai 5000 kejadian keguguran per tahun di Inggris, berhubungan erat dengan merokok.
120.000 pria di Inggris yang berusia antara 30 sampai50 tahun mengalami impotensi akibat merokok. Lebih buruk lagi, rokok berimplikasi terhadap 1200 kasus kanker rahim per tahunnya.
WANITA MEROKOK, MENOPAUSE DINI
Perempuan yang merokok sangat mungkin untuk mulai memasuki masa menopause sebelum usia 45 tahun dan juga membuat mereka menghadapi resiko osteoporosis dan serangan jantung, demikian laporan beberapa peneliti Norwegia.
“Di antara sebanyak 2.123 perempuan yang berusia 59 sampai 60 tahun, mereka yang saat ini merokok, 59% lebih mungkin mengalami menopause dini dibandingkan dengan perempuan yang tidak merokok,” kata Dr. Thea F. Mikkelsen dari University of Oslo dan rekannya.
Bagi perokok paling berat, resiko menopause dini hampir dua kali lipat. Namun, perempuan yang dulunya merokok, tapi berhenti setidaknya 10 tahun sebelum menopause, pada dasarnya kurang mungkin untuk berhenti menstruasi dibandingkan dengan perokok sebelum usia 45 tahun.
Ada bukti bahwa merokok belakangan dalam kehidupan membuat seorang perempuan lebih mungkin untuk mengalami menopause dini, sedangkan perokok yang berhenti sebelum berusia setengah baya mungkin tak terpengaruh, kata Mikkelsen dan timnya di dalam jurnal Online, BMC Public Health.
Mereka meneliti hubungan lebih lanjut dan menetapkan apakah menjadi perokok pasif juga mungkin mempengaruhi waktu menopause. Para peneliti tersebut mendapati bahwa hampir 10% perempuan memasuki menopause sebelum usia 45 tahun.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Menurut Menkessos, pertumbuhan yang sangat cepat ini membuat Indonesia diperkirakan akan mencapai rekor, terutama dengan berbagai masalah kesehatan yang cukup berat, di antaranya berkaitan dengan rokok. Sementara itu diakui Menkessos, larangan membatasi aktivitas merokok di tempat umum masih belum bisa dilakukan lebih tegas.
Meski PP nomor 81/1999 yang diperbarui dengan PP 38/2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan sudah diberlakukan, tetapi diakui pula, law enforcement-nya belum ada sehingga belum memiliki kekuatan.
detikcomTingginya target penerimaan negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 17 triliun pada anggaran 2001 dinilai telah menyebabkan pemerintah tidak konsisten menegakkan PP No.38/2000 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan.
Komisi VII DPR mendesak untuk mengatur masalah rokok itu dibuat dalam bentuk UU, sehingga masyarakat akan mempunyai posisi tawar yang cukup kuat. Disamping itu, DPR akan dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemerintah maupun industri rokok.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan menindak tegas perusahaan rokok yang menayangkan iklan rokok di media elektronik di bawah pukul 21:30 waktu setempat. “Bila teguran ini tidak diindahkan, BPOM akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Iklan rokok yang melanggar ketentuan PP No.81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan PP No.38 tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP no 81 tahun 1999 akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Penerimaan cukai rokok pada tahun 2000 mencapai Rp 10,27 triliun, sedangkan belanja kesehatan akibat merokok sesuai data dari Ditjen POM Depkes pada tahun yang sama mencapai Rp 11 triliun.
BERHENTI MEROKOK
Beberapa alasan untuk berhenti merokok
1. Impotensi
Merokok akan mengurangi aliran darah yang diperlukan untuk mencapai suatu keadaan ereksi. Karena hal tersebutlah rokok dapat mempengaruhi days ereksi penis.
2. Wajah keriput
Merokok dapat mengurangi aliran oksigen dan zat gizi yang diperlukan sel kulit Anda dengan jalan menyempitkan pembuluh darah di sekitar wajah. Sehingga akan menyebabkan keriput.
3. Gigi berbercak dan nafas bau.
Partikel dari rokok sigaret dapat memberi bercak kuning hingga cokelat pada gigi Anda, dan ini juga akan memerangkap bakteri penghasil bau di mulut Anda. Kelainan gusi dan gigi tanggal juga lebih sering terjadi pada perokok.
4. Anda dan di sekitar’ menjadi bau.
Rokok sigaret memiliki bau yang tidak menyenangkan dan menempel pada segala sesuatu, dari kulit dan rambut Anda sampai pakaian dan barang-barang di sekitar Anda. Dan bau ini sama sekali bukan hal yang membangkitkan selera pasangan maupun teman-teman.
5. Tulang rapuh
Sejumlah penelitian menemukan hubungan antara merokok dengan osteoporosis pada pria dan wanita. Sebuah penelitian mengamati kasus patah tulang pinggul pada wanita lansia, dan menyimpulkan bahwa satu dari 8 kasus patah tulang itu disebabkan oleh kehilangan massa tulang yang disebabkan oleh merokok.
6. Depresi
Sebagian ilmuwan menganggap rokok mengandung zat yang mampu menyebabkan peningkatan mood. Zat inilah yang biasanya kandungannya berkurang saat seseorang menderita depresi. Itulah juga penyebabnya mengapa orang yang sedang stres atau depresi cenderung mencari ‘pelarian’ ke rokok.
7. Panutan yang buruk bagi anak.
Setiap hari, dliperkirakan 3000 anak di AS yang menjadi ketagihan merokok sigaret. Bila mereka terus merokok, 1000 diantaranya bisa dipastikan akan meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok.
8. Kebakaran
jika Anda ceroboh, saat merokok clan membuang puntung rokok yang masih menyala ke sembarang tempat dapat menyebabkan kebakaran.
9. Sirkulasi darah yang buruk
Sel darah merah telah dirancang dari sananya untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Pada perokok, molekul oksigen digantikan oleh komponen dari asap rokok, sehingga menghambat transportasi oksigen yang penting bagi kehidupan sel.
10. Terkesan bodoh
Jika perokok membela ketergantungannya, ada satu kebenaran yang tak mampu mereka pungkiri: Seperti kata slogan, rokok itu pembunuh. jadi, bila masih ada yang meneruskan kebiasaan itu, tentunya akan terlihat bodoh kan.
TIGA HAL UTAMA
Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama :
ü Komunikasi dan informasi tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.
ü Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.
ü Jangan merasa segan untuk menegur perokok, jika anda merasa terganggu.
STRATEGI BERHENTI MEROKOK
Berikut ini strategi-strategi yang dapat anda gunakan untuk berhenti merokok:
1. Rencanakan waktu berhenti
Rencanakan kapan anda akan berhenti merokok untuk selamanya. Waktunya mungkin saja beberapa hari ke depan atau 2 minggu lagi. Menjelang hari berhenti merokok itu, anda kurangi jumlah rokok yang dihisap setiap harinya.
2. Obat-obatan
Obat membantu mengurangi gejala-gejala berhenti merokok sampai efek terburuk terlewati. Anda mempunyai pilihan obat baik berdasarkan resep dokter maupun obat over-the-counter (tanpa resep dokter). Diskusikan pilihan tersebut dengan dokter anda.
3. Bantu diri anda sendiri
Dalam merencanakan dan menjaga keinginan anda untuk berhenti merokok, carilah informasi mengenai rokok dan penyakit yang ditimbulkan dari berbagai sumber terpercaya seperti American Cancer Society, American Lung Association, Centers for Disease Control and Prevention atau situs lokal seperti Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia ,Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok. Bantulah diri anda dengan informasi yang meyakinkan anda untuk menjauh dari rokok setelah berhenti merokok.
4. Kelompok pendukung
Entah anda bertemu secara online atau sebuah kelompok pendukung. Carilah dukungan dari orang-orang yang juga berusaha untuk berhenti merokok.
5. Konseling
Konseling merupakan pertemuan tatap muka dengan dokter yang terpercaya, psikolog, perawat atau konselor. Forum ini akan membahas hal-hal apa saja yang menghalangi anda untuk berhenti merokok dan cara-cara untuk mengatasinya.
6. Cold turkey
Merupakan strategi dengan langsung berhenti merokok. Jika anda memilih cold turkey maka anda akan mengalami gejala-gejala putus rokok, seperti semua orang yang berhenti merokok seperti tidak sabar (restlessness), nafsu makan bertambah, mudah tersinggung.
Disarankan agar anda mencari bantuan saat anda berhenti merokok, baik itu berupa dukungan ataupun pengobatan.
7. Olahraga
Olahraga akan membantu anda mengatasi stres dan berat badan yang bertambah setelah anda berhenti merokok.
8. Ajak Sahabat/Keluarga Anda
Mintalah teman atau anggota keluarga yang tidak merokok untuk menyediakan waktu mereka jika anda mengalami masa-masa yang sulit.
9. Terapi alternatif
Beberapa perokok mencoba metode hipnotis atau akupuntur untuk membantu mereka berhenti merokok, meskipun tidak banyak yang terbukti berhasil. Namun, bila metode tersebut membuat anda berhenti merokok, berarti metode tersebut cocok dengan anda.
Untuk berhenti merokok, anda membutuhkan pendekatan personal. Apa yang berhasil untuk orang lain belum tentu berhasil pada anda
APA YANG HARUS ANDA LAKUKAN?
Bila anda seorang perokok dan berencana ingin memiliki anak, berhentilah merokok sekarang juga! (Para ahli merekomendasikan setidaknya anda berhenti merokok sebulan sebelum terjadinya pembuahan). Berkonsultasilah dengan dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk membantu menghilangkan kebiasaan merokok anda. Banyak sekali tehnik yang ditawarkan, carilah yang paling cocok untuk dilakukan.
Berikut ada 7 cara berhenti merokok yang kami anjurkan:
1. Bersihkan dan buang. Bersihkan dan buang semua rokok yang anda miliki.
2. Buat catatan dan peringatan. Tulis catatan seperti “Anda sekarang bukan perokok” dan tempelkan pada tempat-tempat yang sering anda kunjungi – di tempat tidur, atas meja dsb.
3. Lakukan terus-menerus. Tetaplah berhenti merokok pada hari yang telah anda tentukan untuk berbuat demikian. Jangan terputus-putus melakukannya.
4. Pusatkan perhatian pada pekerjaan sehari-hari untuk mengalihkan keinginan merokok.
5. Berpikir positif. Pikirkan diri anda sebagai seorang yang bukan perokok. Apabila ada tawaran merokok dari teman, katakan kepada teman anda itu dengan tegas “Saya tidak merokok”.
6. Mintalah dukungan dari keluarga, kawan dekat dan rekan sekerja untuk membantu anda membuang kebiasaan merokok ini.
7. Melawan keinginan untuk merokok:
Pada awalnya berhenti merokok membutuhkan perjuangan yang sangat berat. Jangan kaget bila ada tanda-tanda seperti mudah marah, sulit mengendalikan perasaan, kurang konsentrasi, gelisah, sulit tidur, batuk, penurunan denyut nadi, serta nafsu makan bertambah. Fase ini disebut fase withdrawal. Akan hilang sendiri setelah tiga sampai empat minggu.
Langganan:
Postingan (Atom)
