Blog

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Minggu, 30 Oktober 2011 - - 0 Comments

NAMA            :           ANGGI KURNIAWAN
KELAS           :           2EB17
NPM               :           20210822

PENGERTIAN KOPERASI
A.    Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut saya, koperasi adalah suatu organisasi yg  anggotanya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tiap-tiap anggotanya dan memiliki aza kekeluargaan.
B.     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut saya, koperasi adalah organisasi bisnis yang mengutamakan asas kekeluargaan dan kepentingan bersama.
C.    KOPERASI adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Menurut saya, koperasi adalah organisasi yg mempunyai landasan prisip meningkatkan taraf hidup para anggotanya.
D.    Definisi koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
1)     koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)     koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Menurut saya, koperasi adalah perkumpulan orang yg mempunyai tujuan yang sama yang berbentuk organisasi bisnis dan setiap anggota menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

E.     Definisi koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984) 
Koperasi adalah sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut saya, orang-orang/badan hukum yg mempunyai keleluasan untuk para anggotanya keluar dan masuk , dan memiliki asas kekeluargaan dalam menjalankan usaha.

DARI PENGERTIAN-PENGERTIAN DI ATAS, SAYA MENYIMPULKAN BAHWA, KOPERASI ADALAH SUATU ORGANISASI YANG DIDIRIKAN DENGAN TUJUAN UTAMANYA YAITU MENSEJAHTERAHKAN PARA ANGGOTANYA DAN MEMILIKI ASAS KEKELUARGAAN DALAM MENJALANKAN ORGANISASI TERSEBUT.