Blog

Hukum Perdata Buku ke I

Kamis, 22 Maret 2012 - - 0 Comments

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang
  • Buku II tentang Kebendaan
  • Buku III tentang Perikatan
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian.
Disini akan dijabarkan KUHPer bagian buku I tentang orang dan contoh pasal-pasalnya :

I. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

BUKU KESATU
ORANG

BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)

Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.

Pasal 2
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali
kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak
pernah ada.

Pasal 3
Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-
hak kewargaan.
BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)

BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya

Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-
undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran,
daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian.
Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan
Sipil.

Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri,
tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga
 hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal
itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan

Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama
keturunan bapaknya.

Pasal 5b
Anak-anak tidak sah yang tidak diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan ibunya.

Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain
pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama
depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan
izin Presiden. 
 
Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.
  Pasal 8
Selama jangka waktu tersebut dalam pasal yang lalu, pihak-pihak yang berkepentingan
diperbolehkan mengemukakan kepada Presiden, dengan surat permohonan, dasar-dasar yang
mereka anggap menjadi keberatan untuk menentang permohonan tersebut.

Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si
pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon. 
Surat penetapan yang diberikan berkenaan dengan dikabulkannya permohonan yang diajukan
menurut alinea kedua Pasal 6, dibukukan dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan di
tempat tinggal yang bersangkutan dan dalam ha! termaksud Pasal 43 alinea pertama Reglemen
tentang Catatan Sipil untuk Golongan Eropa, dicatat pula pada margin akta kelahiran.
Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka
Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang
berkepentingan. Surat penetapan mi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal yang lalu. 


Pasal 10
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.

Pasal 11
Tiada seorang pun diperbolehkan mengubah nama depan atau menambahkan nama depan
pada namanya, tanpa izin Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atas permohonan untuk itu,
setelah mendengar jawaban Kejaksaan. 

Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon,
dan pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya
pula pada margin akta kelahiran. 
BAGIAN 3
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan
Tionghoa)

Pasal 13
Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan,
digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta
yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat
menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.

Pasal 14
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah
hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu
Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak
yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding. 

Pasal 15
Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah
dipanggil.

Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang
berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin
akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.





Sumber   :  http://hukum.unsrat.ac.id/uu/kolonial_kuh_perdata.pdf